Oleh UNDANG IMAN SANTOSA
CEO SMKN PP CIANJUR
Terbitnya Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi tanda bahwa pendidikan Indonesia telah memasuk era baru. Pendidikan Indonesia telah masuk pada periode desentralisasi. Pada periode ini, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendiidkan dapat menyusun strategi secara mandiri untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Kini, pengelolaan pendidikan khususnya SMK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi daerahnya. Namun kebijakan ini menjadi masalah pada daerah yang minim sumber daya alam dan tidak memiliki alokasi dana memadai untuk pendidikan. Hal ini membuat penyelenggara pendidikan di daerah harus menyusun strategi sendiri, khususnya kemandirian finansial, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
SMK Berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Sebagai upaya untuk membentuk kemandirian SMK, khususnya bidang finansial pembentukan SMK dengan konsep BLUD dapat menjadi alternatif. Sebagai BLUD, SMK dapat dijalankan dengan semi-otonom. Oleh karena itu, SMK tetap mendapat kesempatan untuk menerima berbagai program dukungan dana, di samping itu, SMK dapat mengelola keuangan secara mandiri. Hal ini sesuai Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD dinyatakan bahwa BLUD merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah seperti sekolah rumah sakit dan sebagainya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Sebagai badan semi-otonom, SMK BLUD berorientasi nirlaba sehingga tidak dibenarkan jika penyelenggaraannya semata-mata mnegjar keuntungan. SMK BLUD dituntut untuk memproduksi. Tentu saja, modal produksi didapat dari pemerintah (sepenuhnya). Kemuadian, hasil produksi dijual kepada masyarakat. Hasil penjualan tidak perlu dilaporkan dan disetorkan kepada negara. Hasil produksi dapat diolah menjadi modal dan dapat juga membantu operasional sekolah.

Dengan konsep SMK BLUD ini, SMK akan termotivasi untuk berproduksi secara kontinyu dan berkembang secara mandiri.
Karakter Utama BLUD
SMK dengan konsep BLUD harus memiliki karakter-karakter yang sudah menjadi ketentuan sebagai berikut :
- Layanan penyediaan barang dan jasa
- Non-profit orirnted
- Efisien dan produktif
- Keuangan dan SDM dikelola secara fleksibel
- Dikecualikan dari pengelolaan keuangan negara sesuai PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Perbedaan SMK Negeri BLUD dan SMK sebagai Institusi Birokasi
Ada perbedaan aturan penyelenggaraan dan pengelolaan anatara SMK Negeri BLUD dengan SMK sebagai institusi birokrasi jika dilihat dari beberapa aspek. Perbedaan ini dapat ditunjukkan melalui gambar di bawah ini.
No | Ragam Perbedaan | Institusi Birokrasi | BLU/D | BUM/N |
1 | Status Hukum | Bukan Badan Hukum/Subjek Hukum | Bukan Badan Hukum/Subjek Hukum | Badan Hukum atau Subjek Hukum |
2 | Kekayaan | Tidak Dipisahkan | Tidak Dipisahkan | Dipisahkan |
3 | Motif | Nirlaba | Nirlaba | Pengejaran Keuntungan |
4 | Kemandirian | Tidak Otonom | Semi-Otonom | Otonom |
5 | Pola Pengelolaan Keuangan | Tidak Fleksibel | Tidak Fleksibel | Sangat Fleksibel |
6 | Sumber Dana | APBN/APBD | APBN/APBD dan Dana Operasional Sendiri (dari Konsumen) | Dana operasional Sendiri (Dari Konsumen) |
7 | SDM | Pegawai Negeri | Pegawai Negeri dan Non Pegawai Negeri (Hybrid) | Non Pegawai Negeri |
Gambar 2. Ragam Perbedaan Birokrasi, BLU/D, dan BUMN/D
Berdasarkan konsep di atas dapat dijelaskan, bahwa SMK BLUD dikelola secara semi-otonom yaitu bersama-sama antara pemerintah dan sekolah sebagai lembaga. SMK BLUD masih memiliki sumber dana dari pemerintah. Namun ketika SMK tersebut memili unit produksi dalam rangka teaching factory, keuntungan yang didapatkannya dialokasikan ke dua pos. Pos pertama adalah dikembalikan ke teaching factory sebagai bentuk pemeliharaan. Pos kedua adalah dialokasikan ke sekolah untuk dimanfaatkan menjadi dana operasional maupun dana kegiatan. Untuk lebih mudah memahami penjelasan ini, perhatikan gambar di bawah ini.

Kemandirian finansial SMK harus didapatkan melalui pendekatan kompetensi keahlian yang dimiliki. Pendekatan ini atas dasar pertimbangan bahwa ketika pengembangan dilakukan terhadap kompetensi keahlian, potensi keberlanjutan akan cukup besar karena tidak profit semata yang diperhatikan, tetapi keberkelanjutan tersebut juga sebagai perhatian terhadap peningkatan kompetensi siswa.
“Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain” (HR. Bukhori)
Kunjungi Youtube #UIS_Channel